Suara.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja usai diperiksa penyidik KPK membantah menerima uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.
"Saya kira fakta sepihak kali ya, yang jelas saya udah pensiun pas penyelidikan (Hambalang)," ungkap Ade usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Ade mengaku dirinya tidak tersinggung disebut telah menerima uang dari PT Adhi Karya, karena sudah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.
"Inikan urusan KPK, sejauh mana dia mengecek," kata Ade lagi.
Ketika ditanyakan terkait materi pemeriksaannya. Mantan pejabat KPK era Busyro Muqoddas ini tidak banyak bercerita.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidik bertanya seputar kedekatan dirinya dengan tersangka Machfud Suroso.
"Saya bilang tidak (kenal)," ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terungkap dugaan ada permainan antara Machfud sebagai Direktur PT Dutasari Citra Laras dengan Ade Rahardja selaku Deputi Penindakan di KPK.
Hal itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Muhammad Arief Taufiqurrahman sebagai manajer pemasaran PT Adhi Karya.
Dalam BAP Arief menyebutkan pernah dipanggil ke ruangan Teuku Bagus. Dalam ruangan itu sudah ada Machfud, Komisaris PT Metaphora Solusi Global dan Muhammad Arifin.