Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan hasil klarifikasi dan verifikasi dua pasangan kandidat capres cawapres tidak dapat dijadikan dasar penyelenggaraan negara bebas dari korupsi.
"Klarifikasi ini tidak dapat dijadikan dasar capres cawapres, atau siapapun juga bahwa penyelenggara negara bebas dari Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Undang-undang 39 tahun 2001 " ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Bambang menejaskan dasar hukum legalitas KPK terkait korupsi penyelenggara negara adalah ketentuan pasal 5 angka 2 dan 3 Undang-undang 28 tahun 1999 dan pasal 5 huruf f Undang-undang 42 tahun 2008 tentang Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Bambang juga mengatakan, terkait komitmen capres cawapres yang sudah menjalani verifikasi tidak hanya dikenakan kepada capres dan cawapres, melainkan kepada seluruh pembantunya kelak, jika salah satu capres terpilih.
"Ada komitmen penuh dari para calon yang diperiksa bahwa proses pemeriksaan seperti ini tidak hanya dikenakan ke beliau, tapi juga akan meminta komitmen seluruh pembantu-pembantunya,” kata Bambang.
“Para calon pembantu capres cawapres ke depan akan diperiksa khusus LHKPN," sambungnya lagi.
Kedua pasang kandidat secara bergiliran di hari yang berbeda diberikan waktu dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa datang ke KPK pada Rabu (25/6/2014), sementara Joko widodo-Jusuf Kalla kebagian hari ini, Kamis (26/6/2014).
Verifikasi harta dua kandidat pasangan capres cawapres ini untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.