Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kalau jumlah harta kekayaan dua pasangan kandidat capres cawapres akan dibacakan masing-masing kandidat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK akan menyerahkan satu laporan yang diklarifikasi ke KPU dengan berbagai catatan penting dimana laporan itu akan dibacakan sendiri oleh calon pada 1 juli di KPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Pengumuman nilai harta kekayaan dilakukan menyusul KPK telah kelar memverifikasi harta milik dua pasang kandidat capres cawapres.
Kedua pasang kandidat secara bergiliran di hari yang berbeda diberikan waktu dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa datang ke KPK pada Rabu (25/6/2014), sementara Joko widodo-Jusuf Kalla kebagian hari ini, Kamis (26/6/2014).
Sementara hasil verifikasi kekayaan par kandidat akan segera diserahkan ke KPU.
"Kalau ngga besok, Sabtu disampaikan ke KPU dengan catatan-catatan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Verifikasi harta dua kandidat pasangan capres cawapres ini untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.