Suara.com - Kapolri Jenderal Sutarman melarang berbagai bentuk penyisiran atau sweeping yang dilakukan kelompok masyarakat manapun terhadap tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Tidak ada kelompok manapun yang boleh main hakim sendiri," kata Kapolri di Semarang, Kamis (26/6/2014).
Ia menegaskan polisi akan bertindak tegas jika ada kelompok yang menggelar sweeping atau perusakan tempat hiburan.
Ia menjelaskan masing-masing pemerintah daerah telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
"Ada aturan tempat hiburan yang harus tutup, tapi ada juga yang diizinkan tetap buka," katanya.
Menurut dia, untuk tempat yang diharuskan ditutup, polisi akan menjaga agar objek yang dimaksud mematuhi aturan yang ada.
Namun, lanjut dia, jika ada tempat hiburan yang memang diizinkan buka, polisi juga harus tetap menjaga sesuai aturan yang berlaku.
Ia menuturkan polisi memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.
"Saya akan terus pantau, tidak ada kelompok yang boleh main hakim sendiri," katanya.