Suara.com - Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan penyidikan terkait kematian Arfiand Caesar Al Irhami, siswa kelas X SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga akibat penganiayaan sewaktu ikut kegiatan ekstrakurikuler.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Rikwanto mengungkapkan kemungkinan semua siswa yang hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam sekolah di Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat, dapat dijadikan tersangka.
"Semua yang ada disitu mempunyai kans untuk jadi tersangka. Dalam lingkup pecinta alam itu punya potensi jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2014).
Dia menambahkan masih menyelidiki peran masing-masing orang yang terlibat dan mengkategorikan pelanggar pidana dan mana yang melakukan kegiatan di luar kepatutan dan peraturan.
"Minggu depan akan kita panggil beberapa orang saksi yang berhubungan dengan kejadian tersebut dan akan ada peningkatan status menjadi tersangka jika memang terbukti siapa yang melakukan," sambung RIkwanto.
Hingga kini kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi, termasuk kepala sekolah SMA 3.
Kemarin, Rabu (25/6/2014), Rikwanto sempat mengatakan dari hasil penyidikan sementara sudah mulai mengerucut siapa saja yang bisa dijadikan tersangka dalam peristiwa tersebut. Pelaku menurutnya kemungkinan lebih dari dua orang.
Rikwanto pun mengungkapkan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kembali hasil pemeriksaan yang ada.
"Diharapkan minggu ini hasil visum sudah keluar, dan menjelaskan tentang apa yang menyebabkan lebam, yang menyebabkan kematian korban," pungkasnya.
Arfiand Caesar Al Irhami mengembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 20 Juni lalu sekira pukul 12.00 WIB.