Suara.com - Seorang pemuda di Kota Jambi nekat menjual narkoba jenis sabu untuk membiayai pengobatan dirinya yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.
"Pengakuan tersangka Harlan Habis Bursyah (30) yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyimpang narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, menyatakan dirinya nekat menjual sabu karena untuk mendapatkan uang berobat, namun perbuatannya tetap menyalahi undang-undang narkotika," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudi, di Jambi Kamis (26/6/2014).
Hairul menambahkan, saat dibekuk anggota BNN Provinsi Jambi di kediamannya, tersangka sedang terbaring karena kondisinya patah kakinya namun di dalam lemari kamarnya ada empat paket sabu senilai Rp8 juta. Selain itu, polisi menemukan timbangan elektrik serta alat hisap sabu.
Harlan ditangkap Selasa lalu (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di kediamannya dan guna proses lebih lanjut saat ini tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi.
Sementara itu Harlan, saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku baru dua kali menjual sabu dan dari satu paket sabu yang terjual mendapatkan untung lebih kurang Rp200 ribu.
"Aku perlu uang untuk berobat kaki aku patah akibat tabrak lari," kata Harlan.
Selain Harlan, pihak BNNP Jambi juga mengamankan Wahyu Prabowo Santoso (24). Warga RT 10 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung ini diamankan karena berada di rumah tersangka Harlan dan diduga akan mengkonsusmsi sabu. (Antara)