Suara.com - Tim Advokasi Prabowo-Hatta melayangkan nota protes kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (26/6/2014). Nota protes tersebut dilayangkan karena Bawaslu, sebagai wasit dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, dituding tidak adil.
"Bawaslu adalah kunci seperti wasit dalam pelaksanaan Pilpres karena hanya ada dua pasangan calon yang berkompetisi. Kalau merugikan satu pihak maka akan menguntungkan pihak lain," tutur Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Dia mencontohkan, dalam kasus kasus Obor Rakyat yang menyudutkan Jokowi-JK dan kasus Tabloid Pink yang menyudutkan Prabowo-Hatta, Bawaslu dianggap memiliki standar ganda dalam menangani kasus yang dilaporkan ke lembaga ini.
"Dalam kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan BIN dan Polri. Sementara kasus Tabloid Pink tidak jelas penanganannya. Padahal tulisannya lebih parah daripada Obor Rakyat, karena berisi fitnah bahwa Prabowo terlibat kasus penculikan dan dipecat dari TNI," katanya.
Kemudian, soal ketidakjelasan penanganan perkara oleh Bawaslu yang disampaikan masyarakat. Seperti kasus, 'spanduk Prahara', pemutaran lagu Jokowi-JK di Gedung KPU, format debat capres yang menyimpang dari undang-undang, dugaan kampanye hitam Saiful Muzani, dan ucapan JK soal 'capres dor'.
"Hingga sekarang kami tidak dapat pemberitahuan Bawaslu soal bagaimana keputusannya dan kami hanya mendapatkan informasi penanganan kasus tersebut secara terpotong-potong," papar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan protesnya juga soal sikap komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam kasus dugaan kampanye fitnah Wiranto.
Habiburokhman menerangkan, Nelson sempat mengatakan sebaiknya Prabowo sendiri yang melaporkan kasus ini tanpa diwakilkan karena kasus tersebut merupakan penghinaan.
"Pernyataan itu disampaikannya pada hari yang sama saat laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu," ucapnya.
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan, bukan tidak mungkin Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saat ini kami mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke DKPP karena sangat mungkin telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.