Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja, Kamis (26/6/2014).
Ade Raharja akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Komisaris PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan (Ade Rahardja) diperiksa sebagai saksi MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/6/2014).
Selain Ade, penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi diantaranya, Dr. Siswo Sujanto, DEA selaku Direktur Pusat Kajian keuangan negara dan daerah universitas Patria Artha, Makassar, Christian Jong selaku tour guide PT. Avia Tour, dan Sandi Suwardi selaku karyawan PT Metropolitan Kentjana.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa menambahkan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Machfud diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 463 miliar itu.