Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparinga, mengaku hanya diminta mengklarifikasi atas perkara yang sedang ditangani KPK terkait kasus dugan korupsi dan suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Bukan sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka, saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui, dan semua yang saya pahami dengan penuh, benar dan apa adanya," ungkap Daniel usai dimintai keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Daniel yang mengenakan batik ungu tersebut keluar dari kantor KPK sekitar pukul 18.50 WIB.
"Saya hadir di KPK untuk memenuhi udangan mereka guna memberikan klarifikasi atas perkara yang mereka sedang tangani yaitu di Kementerian ESDM," tambahnya.
Wartawan yang tak puas jawaban Daniel terkait kedatanganya ke KPK terus melemparkan pertanyaan, namun dia mengusulkan untuk bertanya ke KPK.
"Tanya pada mereka, yang pasti saya sudah menberi tahu yang saya ketahui," seru Daniel.
KPK telah menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut melakukan korupsi, berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).