Suara.com - Ketua Umum Kosgoro Agung Laksono mengatakan pemecatan tiga kader Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatulloh, tidak prosedural. Pasalnya, menurut Agung hal itu bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami tidak setuju dan menolak pemberhentian mereka sebagai anggota," kata Agung Laksono di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menyebutkan, selain Kosgoro, organisasi kemasyarakatan pendiri Partai Golkar lainnya yakni, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) juga tidak setuju dengan pemecatan atas tiga kader tersebut, hanya karena mereka mendukung pasangan capres dan cawapres yang berbeda dengan dukungan resmi dari Partai Golkar.
Agung yang juga Menko Kesra menambahkan bahwa dasar pemecatan itu masih sumir, dan tidak jelas mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi, kata dia, pemecatan langsung sebagai anggota jenisnya terlalu berat dan telah memutuskan hubungan antara ketiga kader dengan partai yang selama ini digeluti sebagai wahana perjuangan bagi bangsa dan negara.
"Hal tersebut merupakan keputusan yang keliru, perlu dianulir dan direhabilitasi oleh partai, sehingga kalaupun diambil keputusan harus sesuai dengan ketentuan AD/ART. Kami juga menghargai bila mereka menempuh jalur hukum," ucapnya.
Dia menambahkan partai harus melengkapi diri dengan membentuk mahkamah partai, sehingga setiap masalah diselesaikan secara adil dan benar serta tidak subjektif.
"Kami tidak ingin melemahnya semangat demokrasi dan pembangunan kader untuk eksitensi partai sekarang dan ke depan. Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap Partai Golkar, kesetiakawanan kepada teman-teman sekaligus menyerukan semua jajaran kompak dan bersatu," ujarnya. (Antara)