Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam Raja Kamarulzaman mengatakan sulit mencegah eksodus Pekerja Seks Komersial yang biasa bertempat di Gang Dolly Surabaya ke Batam.
Pemerintah daerah tidak bisa melarang warga daerah lain di Indonesia untuk berpindah tempat tinggal dan menetap di daerah itu. Karena itu adalah hak WNI.
Namun, dia berharap jika pun ada warga Dolly yang pindah ke Batam, tidak lagi berprofesi sebagai PSK, karena banyak keahlian yang bisa digali untuk mendapatkan pekerjaan. (Antara)