Loloskan Prabowo Jadi Capres, KPU Digugat

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2014 | 14:17 WIB
Loloskan Prabowo Jadi Capres, KPU Digugat
Koalisi Gerakan Melawan Lupa mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/6). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa hari ini, Rabu (25/6/2014), mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

KPU dinilai mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.

Padahal Prabowo dianggap memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Keputusan ini, dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam negara demokrasi.

"(Pelanggaran HAM) Ini adalah pelanggaran hukum yang serius karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik," kata Hendardi, perwakilan dari SETARA Institute, dalam konfrensi persnya, di Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Hendardi juga menilai ada sejumlah fakta hukum yang menyebutkan Prabowo bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat pada tahuun 1997-1998.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI