Mantan Danpuspom: Tim Mawar Dihukum Mahmil, Prabowo Hanya di DKP?

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2014 | 13:32 WIB
Mantan Danpuspom: Tim Mawar Dihukum Mahmil, Prabowo Hanya di DKP?
Mantan Danpuspom TNI Mayjen (Purn) Syamsu Djalal saat konferensi persi di Jakarta soal pemecatan Prabowo, Rabu (25/6/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perang komentar atas dugaan keterlibatan capres nomor urut satu Prabowo Subianto dalam peristiwa penculikan aktivis masih berlanjut.

Kali ini giliran bekas Danpuspom TNI Mayjen (Purn) Syamsu Djalal yang angkat bicara. Dia mengatakan hasil investigasi menunjukan Tim Mawar terbukti melakukan penculikan sejumlah aktivis pada tahun 1997.

Tim Mawar merupakan pasukan dari Kopassus yang bergerak atas perintah Danjen Kopassus saat itu yakni Prabowo Subianto. Tim ini juga sudah diadili di Mahkamah Militer.

"Sudah cukup bukti kok," kata Syamsu di Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Namun, yang disayangkan Syamsu, hukuman itu tidak berlanjut kepada pimpinan Tim Mawar, yaitu Prabowo yang hanya diberikan hukuman etik oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Hukuman yang didapatkan ini pun hanya sebatas pemecatan.

"Tim Mawar dihukum dengan Mahkamah Militer. Harusnya (Prabowo) juga diadili di Mahkamah Militer, namun saat itu tidak elok kalau mantu presiden diadili di Mahkamah Militer. Saya juga heran kenapa malah dibawa ke DKP (Dewan Kehormatan Perwira)," ujar Syamsu.

Perdebatan masih berlanjut hingga sekarang. Para mantan jenderal kubu pembela Prabowo menganggap pemecatan Prabowo berdasarkan rekomendasi DKP ABRI merupakan konspirasi menyingkirkan Prabowo.

Sementara kubu jenderal pembela capres nomor urut dua Joko Widodo menyatakan pemecatan tersebut dipastikan keterlibatan Prabowo atas aksi pelanggaran HAM dan melanggar instruksi atasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI