Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua ersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha bernama Teddy Renyut.
"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada suara.com, Rabu (25/6/2014).
Yesaya Sombuk tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Seperti biasanya, ia tetap tak mau memberikan komentar kepada pers.
Sejam kemudian Teddy Renyut tiba dengan mengenakan kemeja lengan panjang biru dengan berbalut rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy diduga sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.