Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, setelah diperiksa selama sepuluh jam karena diduga terlibat kasus dugaan suap di SKK Migas.
Sebelumnya Artha tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.15 WIB ditemani beberapa kuasa hukumnya.
Sekeluar dari kantor penyidik KPK sekitar pukul 20.50 WIB, Artha sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK, dan langsung menuju rutan KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
"Ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan KPK," ujar Johan ketika konfirmasi wartawan.
Artha tidak mau memberikan komentar terkait masa penahanannya saat digelandang keluar gedung.
"Sudah sudah, sudah cape dia," teriak kuasa hukum Artha.
Mengetahui penahanan itu, keluarga yang menunggu dari proses pemeriksaan berteriak histeris.
"Kenapa begini kaka," teriak salah seorang keluarga yang mengenakan baju merah garis.
Menurut informasi yang diterima suara.com, perempuan itu adik Artha yang sedang hamil.
Artha Meris telah ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.