Ini Klarifikasi Kemenpora soal Larangan Acara Temu Kangen

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2014 | 19:14 WIB
Ini Klarifikasi Kemenpora soal Larangan Acara Temu Kangen
Menpora Roy Suryo (kanan) tidak ingin katornya dijadikan tempat kampanye. (Antara/Septianda Perdana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan klarifikasi terkait larangan acara konsolidasi aktivis 1998, tadi pagi. Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan  yang merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Kemenpora sama sekali tidak menghalangi kebebasan berpendapat, karena kebebasan berekspresi di ruang publik sepenuhnya dijamin oleh UUD 1945.

Kata Gatot, Kemenpora memutuskan untuk mengusulkan kepada Polisi agar mencabut izin kegiatan karena rencana kegiatan berbeda dengan permohonan izin yang disampaikan baik ke Kemenpora maupun ke  Polisi.

“Staf panitia memasang backdrop di tempat acara ternyata ditemukan adanya materi backdrop  yang sangat tendensius dan provokatif secara politik. Selain itu,  sesuai ketentuan kegiatan kampanye Pilpres tidak boleh dilakukan di kantor lembaga pemerintahan, sehingga seandainya kegiatan tersebut dibiarkan akan menimbulkan kesan kuat bahwa Kemenpora memfasilitasi suatu kegiatan berdasarkan afiliasi politik tertentu,” kata Gatot dalam Blackberry Messenger yang diterima suara.com, Selasa (24/6/2014).

Gatot menambahkan, larangan kegiatan aktivis 1998 juga bukan karena Menpora Roy Suryo berasal dari Partai Demokrat. Kata dia, Menpora menuntut lembaga yang dipimpinnya untuk netral dari berbagai kepentingan politik, terutama di saat suasana kampanye Pilpres.

Menurut informasi yang diterima suara.com, acara konsolidasi ini ditargetkan dihadiri 2.000 aktivis 1998 untuk menolak kebangkitan Orde Baru. Rencananya, acara ini akan dihadiri oleh para aktivis dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bandung, dan Bogor. Acaranya akan diisi dengan diskusi, pembacaan puisi, teaterikal, dan pameran foto.

Kepada suara.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan alasan izin acara dicabut. “Pemohon mengajukan izin beberapa hari yang lalu. Mengajukan izin untuk memakai ruangan di aula. Izinnya untuk temu kangen,” kata Rikwanto.

Tapi ternyata, kata Rikwanto, kegiatan yang diselenggarakan di sana bukan hanya untuk temu kangen, melainkan ada acara deklarasi dan untuk mendukung salah satu calon presiden serta calon wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI