Suara.com - Imigrasi sudah mendeportasi semua guru yang dianggap tidak terlibat.
Polda Metro Jaya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjangan penundaan deportasi empat guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah.
Empat guru tersebut ditunda deportasinya berkaitan dengan pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar TK di JIS.
"Perminta cegah dari Polda untuk pencegahan empat guru JIS kepada Dirjen Imigrasi sudah kami terima," kata Kepala Bagian Humas Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2014).
Heryanto mengatakan, penundaan deportasi memang sudah habis. Namun pihak polisi telah minta imigrasi untuk mencegahnya.
"Jadi waktu penundaan 20 hari sudah selesai, polisi harus mencegah kalau empat guru ini tidak mau dideportasi," ujarnya menambahkan.
Dia menerangkan, pihaknya sudah mendeportasi sejumlah guru JIS yang dianggap tidak terlibat kasus pelecehan seksual di JIS.
"Semuanya 21 sudah dipulangkan tinggal empat yang diminta ditunda deportasinya yang akhirnya dicegah tidak jadi dideportasi," katanya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah memeriksa 26 tenaga asing yang berkerja di JIS, dari 26 itu satu dinyatakan tidak terbukti bersalah, sedangkan lima masih dalam pemeriksaan.