Suara.com - Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dinilai telah memperuncing konflik agama di wilayah itu. Ini menyusul pernyataan Iing kepada kelompok massa FPI agar bersabar sebelum menutup masjid Ahmadiyah di Ciamis.
Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan [KPP-KBB] mengungkapkan, pernyataan Bupati Iing merupakan sesuatu yang berbahaya dan dapat berimpilikasi terhadap praktik penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah di wilayah itu.
“Pernyataan Bupati Ciamis bukanlah solusi dari konflik yang ada. Justru sebaliknya akan menyuburkan konflik yang sedang terjadi. Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, sekali lagi, dapat menyulut aksi yang lebih luas dari kelompok intoleran. Kelompok intoleran merasa mendapat amunisi,” kata Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (24/6/2014).
Koalisi menilai, sebagai pelayan masyarakat, Bupati Iing mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.
Ia harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan tiap warganya untuk menjalankan agama atau kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945.
Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan mendesak Bupati Ciamis Iing Syam Arifin menghentikan praktik penyebaran kebencian melalui pernyataan-pernyataan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik.
Selain itu, Bupati Iing diharapkan menarik kembali pernyataannya itu dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah. Di sisi lain, Kepolisian Resor maupun Sektor Ciamis juga diminta terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah.