Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Kepala Sekolah SMA 3, Jakarta Selatan terkait kasus kematian Arfiand Caesar Al Irhami, pelajar kelas X. Penyidik juga sudah memeriksa 27 saksi terkait kasus tersebut.
"22 siswa dan senior dan 2 guru, serta 2 orang tua ditambah 1 orang pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2014).
Rikwanto menambahkan, dugaan sementara, kematian Arfiand diakibatkan pendarahan di dalam tubuh. Dia mengalami luka dalam yang diduga akibat benda tumpul. Hari ini, menurut Rikwanto, penyidik akan memeriksa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA 3.
"Pemeriksaan dilakukan atas keterkaitan perizinan dan sistem apa saja yg dilakukan grup pecinta alam ini dalam kaitannya membina murid-murid baru sebagai anggota pecinta alam," paparnya.
Arfiand Caesar Al Irhami mengembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 20 Juni lalu sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, Arfiand sempat dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan Jakarta Selatan, selama 12 jam. Arfiand ikut dalam kegiatan ekstra kulikuler pecinta alam di sekolahnya itu, beberapa waktu lalu.