Suara.com - Kepolisian Indonesia belum bisa melarang peredaran tabloid Obor Rakyat. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F. Sompie mengatakan, proses hukum kasus tabloid yang menjelek-jelekkan capres Joko Widodo ini masih berlangsung.
Kata dia, tabloid Obor Rakyat baru bisa dilarang beredar apabila sudah ada kepastian hukum dalam kasus ini. Saat ini, Obor Rakyat belum ditetapkan sebagai barang yang tidak boleh diedarkan.
“Kemarin kami sudah periksa salah satu pendirinya. Dewan Pers sendiri kan sudah menyatakan kalau Obor Rakyat itu bukan produk jurnalistik, jadi hanya sekadar selebaran biasa saja. Kasus ini masih akan terus diselidiki oleh polisi,” kata Ronny ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2014).
Ronny meminta masyarakat yang masih menerima Obor Rakyat untuk memberikan tabloid itu kepada markas kepolisian terdekat. Dia berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan artikel yang ada di tabloid tersebut.
Kemarin, Pemimpin Redaksi Tabloid “Obor Rakyat”, Setiyardi Budiono, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait laporan tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Setiyardi merupakan bos “Obor Rakyat” yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Edisi ketiga tabloid ini dikabarkan sudah beredar d Jember, Jawa Timur. Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jember Ayub Junaidi mengatakan, Obor Rakyat edisi ketiga sengaja dikirimkan ke sejumlah pondok pesantren di Jember. Setiap pesantren dikirimi lebih dari 10 eksemplar.