Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bagian Humas Sekretariat Negara RI, Masrokhan, dan tiga saksi lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana atau prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2014).
"Diperiksa sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso)," kata Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada suara.com.
Tiga saksi lain yang dimaksudkan, masing-masing bernama Herry Sunandar (driver PT Anugerah Nusantara), Dessy Yuliawati (swasta), serta Paulus Pramono Raharjo (dosen Universitas Parahyangan).
Machfud Suroso telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sejak 6 November 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.