Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, Selasa (24/6/2014) siang. Ia dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Ketika baru tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.20 WIB, Artha tak banyak bicara. Ia langsung masuk ke gedung. Artha didampingi tiga pengacara.
"AMS (Artha Meris Simbolon) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Prihasa Nugraha.
Sebelumnya, Artha sudah beberapa kali diperiksa, namun penyidik KPK belum melakukan penahanan.
Penetapan Artha Meris sebagai tersangka merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ?Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon, awal tahun 2013.
Pada sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang 250 ribu dolar AS kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.? Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang 22,5 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar AS secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.