Suara.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menanggapi pledoi yang dibuat Akil Mochtar terkait tuntutan seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan, tuntutan tersebut diambil dari hasil forum ekspose KPK, bukan karena unsur pribadi atau untuk mencari popularitas.
"Setahu saya tuntutan JPU adalah hasil forum ekspose KPK dengan memperhatikan dampak dan tuntutan publik," ujar Bambang kepada suara.com melalui pesan singkat, Selasa (24/6/2014).
Seperti diketahui, pada sidang pledoi Senin (23/4/2014), Akil mengatakan tuntutan yang diajukan kepadanya terkait unsur balas dendam atau untuk mencari popularitas.
"Pimpinan KPK berlomba-lomba (menjatuhkan hukuman dengan seberat-beratnya) tentang status saya, maka jelas dan nyata tuntutan yang diajukan kepada saya balas dendam dan popularitas," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dalam persidangan, Akil didakwa telah menerima lebih dari Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang dari 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 dengan nilai total Rp 161.080.685.150 dan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.