Mantan Kasum TNI: Wiranto Sudah Divonis Pengadilan HAM PBB

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 18:50 WIB
Mantan Kasum TNI: Wiranto Sudah Divonis Pengadilan HAM PBB
Letjen Purn. Suryo Prabowo mencontohkan pencoblosan. [Antara/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo mengungkapkan dirinya merasa kecewa dan terpaksa menyalahkan seniornya, Wiranto. Kekecewaan Suryo Prabowo itu terkait pemaparan Wiranto mengenai Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beberapa waktu lalu.

Sementara terkait masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1998, Suryo menerangkan, Wiranto sendiri sebenarnya sudah di vonis oleh pengadilam HAM PBB.

"Karena beliau melanggar HAM, dan beliau diburu," ungkapnya.

Dia menilai pada saat Wiranto mengadakan konferensi pers dan berbicara HAM dirinya melihat mulut Wiranto bergetar dan Suryo menilai ada kebohongan yang di sembunyikan.

"Jangan percaya apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar. Tapi dengan nalar apa naluri," imbuhnya.

Apabila Pak Prabowo sejahat itu, lanjut Suryo Prabowo, artinya dia tidak boleh ke luar negeri. Dan pada jaman BJ Habiebi, dia tidak boleh pulang. Dan menteri luar negeri Amerika Serikat mengirimkan surat, agar Prabowo tidak diijinkan masuk.

"Kan lucu, kalo dia melanggar HAM, harusnya ditangkap dan dihukum itu nalar saya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI