Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartoro, membacakan pledoi pribadinya, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan, ada rekayasa yang berbau politis yang ingin menjatuhkan kariernya.
"Ada sesuatu grand rekayasa besar terhadap karier dan jabatan saya serta kehidupan saya yang terzhomili," katanya.
Dia menambahkan, dengan kasus yang membelenggunya ini membuat dirinya kehilangan karier. Gatot mengklaim memiliki sejumlah prestasi selama 35 tahun mengabdi.
"Hari ini yang diadili adalah seorang auditor utama di lingkungan BPK yang telah kehilangan karier dan masa depannya," kata Gatot.
Dia juga menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman pidana empat tahun juga tidak tepat. Sebab, menurutnya tidak ada hal yang meringankan yang tidak dipandang.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum Kuntoro. Oleh Jaksa, Gatot dituntut empat tahun penjara.
Gatot mendapatkan tuntutan yang ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai pasal 340 jo pasal 56 KUHP, pasal 338 jo pasal 56 KUHP, dan pasal 353 jo pasal 56 KUHP.
Namun, dalam proses persidangan jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.