Lewat Pledoi, Gatot Minta Maaf Kepada Keluarga Holly

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 17:59 WIB
Lewat Pledoi, Gatot Minta Maaf Kepada Keluarga Holly
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, mantan pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartoro, meminta maaf atas perbuatannya, terutama terhadap keluarga Holly.

"Kepada keluarga Almarhum Holly, saya memohon maaf karena tidak dapat menjaga Holly dengan baik, sehingga terjadi musibah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," kata Gatot saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Lewat kesenmpatan ini, dia juga meminta maaf kepada istrinya, Herbudianti dikarenakan adanya masalah ini dan membuat kehidupan sehari-hari keluarga menanggung malu.

"Saya juga memohon maaf kepada istri karena saya tidak mampu mendampingi istri saya menjaga anak saya satu-satunya Rizky Artonobudi," tuturnya.

Dalam pledoi pribadinya ini, Gatot meminta supaya majelis hakim memberikan hukuman bebas terhadapnya atas peristiwa ini.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta supaya melihat prestasinya selama 35 tahun saat dia menjabat sebagai auditor BPK.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum Kuntoro. Oleh Jaksa, Gatot dituntut empat tahun penjara.

Gatot mendapatkan tuntutan yang ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai pasal 340 jo pasal 56 KUHP, pasal 338 jo pasal 56 KUHP, dan pasal 353 jo pasal 56 KUHP.

Namun, dalam proses persidangan jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI