Akil: Tuntutan Seumur Hidup Untuk Balas Dendam

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 17:11 WIB
Akil: Tuntutan Seumur Hidup Untuk Balas Dendam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan dirinya dipenjara seumur hidup merupakan aksi balas dendam dan mencari popuritas.

Dalam pledoi, atau pembelaannya yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/6/2014), menyatakan apa upaya kesengajaan dari Jaksa KPK.

"Sungguh ironis seperti pengadilan jalanan, maka jelas dan nyata tuntutan yang diajukan kepada saya balas dendam dan popularitas mempengaruhi persidangan," katanya.

Selain itu Akil juga menuding kalau Pimpinan KPK telah bertindak melanggar etika karena mengumumkan terlebih dahulu tuntutan ke media. Dia menilai, hal itu sebagai upaya perlombaan menghukum dirinya.

"Pimpinan KPK berlomba-lomba tentang status saya," kata Akil.

Dia berharap Majelis Hakim Tipikor dapat memberikan keputusan vonis bukan berdasarkan opini yang diajukan oleh Pimpinan KPK.

"Oleh karena itu saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada saya, buakan opini atau niat busuk pimpinan KPK yang ingin mejatuhkan hukuman kepada saya," seru Akil ketika pembacaan pledoi.

Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa KPK dan denda sebesar Rp10 miliar.

Jaksa menilai, Akil secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima suap senilai Rp57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI