Terdakwa Pembunuh Holly Protes, Tuntutan 4 Tahun Terlalu Berat

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 16:55 WIB
Terdakwa Pembunuh Holly Protes, Tuntutan 4 Tahun Terlalu Berat
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono, membacakan pledoi pribadinya, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Dalam pledoinya, Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini tak terima dengan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara.

Dia juga menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman pidana empat tahun juga tidak tepat. Sebab, menurutnya tidak ada hal yang meringankan yang tidak dipandang.

"Apalagi membaca tuntutan. Seakan-akan bagi Jaksa/Penuntut Umum pada diri saya tidak ada hal-hal yang meringankan lagi. Tak jelas mengapa sampai penuntut umum menuntut saya demikian berat yaitu dituntut 4 (empat) tahun," kata Gatot.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum Kuntoro. Oleh Jaksa, Gatot dituntut empat tahun penjara.

Gatot mendapatkan tuntutan yang ternyata lebih ringan dibanding jeratan hukum, yaitu hukuman mati sesuai pasal 340 jo pasal 56 KUHP, pasal 338 jo pasal 56 KUHP, dan pasal 353 jo pasal 56 KUHP.

Namun, dalam proses persidangan jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI