Suara.com - Seorang hakim pengadilan Mesir memvonis tiga jurnalis Al Jazeera dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk tuduhan membantu organisasi teroris dengan jalan memberitakan fitnah.
Tiga jurnalis tersebut antara lain Peter Greste, seorang warga negara Australia yang menjadi wartawan korespondesi Al Jazeera di Kenya, serta Mohamed Fahmy, warga negara Kanada dan Mesir yang menjabat sebagai kepala biro Al Jazeera berbahasa Inggris.
Sementara seorang lainnya adalah Baher Mohamed, produser Al Jazeera berkewarganegaraan Mesir. Baher divonis hukuman tambahan selama tiga tahun atas dakwaan terpisah, termasuk tuduhan kepemilikan senjata.
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa jurnalis lainnya secara in absentia. Hukuman yang diberikan berupa hukuman kurungan selama 10 tahun.
Pengadilan dan vonis yang mereka terima menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai, mereka hanya korban dari persaingan geopolitik antara pemerintah Mesir dengan Qatar, pemilik jaringan televisi Al Jazeera. (Reuters)