Terdakwa Pembunuh Holly Minta Hakim Hargai Prestasi

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 16:40 WIB
Terdakwa Pembunuh Holly Minta Hakim Hargai Prestasi
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono, membacakan pledoi pribadinya, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

Dalam pledoinya, Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini meminta Majelis Hakim berkenan untuk memberikan rasa keadilan dengan membebaskannya dari hukuman karena dia merasa tidak bersalah.

"Melalui persidangan ini izin saya memohon agar jikalau mata hukum tidak mampu membebaskan saya, maka hargailah prestasi yang telah saya kerjakan selama hampir 35 tahun di pemerintahan sebagai abdi negara," katanya.

Dia menambahkan, selama dia mengabdi pada negara, tidak pernah ada catatan buruk, tidak pernah mendapat teguran dari atasan, dan tidak pernah mendapat hukum disiplin, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahkan selama saya bertugas saya telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan Negara mencapai triliunan rupiah," tuturnya.

Dia menambahkan, dengan rekam jejak itu, menurutnya negara masih membutuhkan ilmu, pengetahuan dan pengalamannya.

Sebelumnya, Gatot hanya dituntut jaksa hanya dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI