Suara.com - Terpidana kasus suap pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan) mengungkapkan kekecewaan terkait vonis lima tahun yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor.
Suami Bapati Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menggangap dirinya tak pantas mendapat vonis serupa seperti Susi yang menjadi inisiator suap.
"Rada kecewa juga dengan keputusan tadi, (karena) yang punya niatan yang berinisiatif adalah saudara Susi, dalam persidangan terlihat saya dijebak, rasa kecewa itu ada. ," ujar Wawan usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2014).
Wawan juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim itu.
"Banding, pikir-pikir, tadi udah saya sampaikan di persidangan," tambah Wawan.
Selain itu pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, juga senada dengan kekecewaaan Wawan.
"Kalau yang diakui hakim yang berperan inisiatif adalah Susi, yang lebih banyak berperan adalah Susi, dan ini perannya (Wawan) hanya membantu, kok ini hukumannya sama,” kata Adnan Buyung.
Wawan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Wawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Sementara Susi Tur Andayani juga dijatuhi vonis 5 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar di ganti dengan kurungan selama 3 bulan.