Suara.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terlihat meneteskan air mata setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan).
Awalnya, Airin tidak mau memberikan komentar terkait keputusan majelis hakim tersebut.
"Udah-yaa nanti ya," ujar Airin setelah mendengar vonis suaminya.
Namun setelah merasa kuat, akhirnya Airin pun mau berkomentar. Kepada wartawan Airin hanya meminta agar didoakan terkait apa yang telah menimpa suaminya.
"Saya mohon doanya dari mas-mas semua, semoga kami bisa kuat, kami bisa sabar, kami bisa menjalani ini semuanya dan Allah senantiasa memberikan perlindungan dan Allah kasih yang terbaik," ujar Airin.
Seperti yang diketahui sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.