Suara.com - Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias (Wawan) dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta, Senin (23/6/2014).
"Menjatuhkan pidana kepada Tubagus Chaeri Wardhana. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji ketika membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, JPU menuntut Wawan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU serta denda sebesar Rp10 miliar.
Akil disebut terbukti menerima sejumlah uang, lebih dari Rp60 miliar, terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima Kabupaten di Papua.
Selain itu, dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp161.080.685.150. Dengan modus menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp6,1 miliar di BNI, sebesar Rp7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp7,299 miliar di BCA.