Suara.com - Seorang calon anggota legislatif terpilih dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C atau setara SMA.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Senin (23/6/2014), membenarkan adanya laporan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terkait kasus dugaan pemakaian ijazah palsu untuk menjadi anggota dewan.
Laporan pemakaian ijazah palsu tersebut atas nama Desmayerti diduga mengunakan ijazah paket C palsu. Dugaan pemalsuan ini sedang diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/B-2014/Jambi/SPKT, dan dilaporkan tanggal 13 Juni 2014, di Polda Jambi.
“Terlapor adalah Desmayerti anggota DPRD Tanjaung Jabung Timur, yang dilaporkan oleh Bunga Tan, warga Lorong Tukang Besi, Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur.,” ujar Alamsyah.
Ijazah yang diduga palsu itu didapatkan dari Kelompok Belajar Raflesia di Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan Kadis Pendidikan, yng waktu itu dijabat oleh Ir H Suparno MS.
Namun hingga kini salinan ijazah dan dokumen-dokumen, diantaranya laporan absensi, serta hal lainnya yang berkaitan dengan proses belajar mengajar di kelompok belajar Raflesia, belum bisa ditemukan. (Antara)