Hadapi Vonis, Wawan Berharap Putusan yang Adil

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 13:17 WIB
Hadapi Vonis, Wawan Berharap Putusan yang Adil
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana mengaku siap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (23/6/2014), dan mengharapkan hakim muemutuskan secara adil.

"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor sebelum sidang.

Sidang Wawan dimulai sekitar pukul 12.40 WIB, digelar di Pengadilan Tipikor lantai 2, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Setibanya Wawan di ruang sidang mengaku sehat mendengarkan vonis terkait perbuatannya.

"Sehat yang mulia," ucap Wawan ketika ditanya, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji ketika sidang ingin dimulai.

Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, istri Wawan, ikut menemaninya dan mendengarkan hasil persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Selain itu, jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.

Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun, Wawan mengaku uang itu terkait hubungan bisnis kelapa sawit dengan Akil.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 12.55 WIB, sidang keputusan vonis Wawan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI