Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan sengeketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
"Dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah dengan ketentuan denda itu tidak dibayar di ganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar ketika menjatuhkan Vonis di pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Senin (23/6/2014).
Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Susi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menyebut empat perbuatan terdakwa yang memberatkan. Di antararanya, tidak memegang kode etik advokat. Selain itu Susi juga dianggap membuat kepercayaan public terhadap MK menurun.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah. Empat, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerinta dalam pemberantasan korupsi," ujar Gosen.
Sementara itu hakim juga menyebut lima hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa Susi berterus terang mengakui perbuatanya dan sopan dipersidangan. terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Empat, terdakwa menyesal dengan perbuatanya. lima, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim.