Pengadilan Malaysia Resmi Larang Umat Katolik Gunakan Kata Allah

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 12:01 WIB
Pengadilan Malaysia Resmi Larang Umat Katolik Gunakan Kata Allah
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak permintaan umat Kristiani agar dibolehkan menggunakan kata Allah. Kasus penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani diprotes oleh mayoritas umat Islam di Malaysia dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Gereja Katolik meminta pengadilan untuk membatalkan aturan pemerintah yang melarang kata Allah digunakan oleh umat non Muslim. Sebelumnya, Harian Herald yang berbahasa Melayu dan dijalankan oleh Gereja Katolik menulis artikel dengan menggunakan kata Allah.

Dari tujuh hakim pengadilan, empat hakim menolak permintaan tersebut. Dengan demikian, aturan pemerintah Malaysia yang tetap melarang umat non muslim menggunakan kata Allah tetap berlaku.

Kasus itu sudah berjalan lebih dari setahun dan menimbulkan kemarahan umat muslim yang merupakan mayoritas di Malaysia. Mereka menilai, Gereja Katolik telah melanggar  batas dengan menggunakan kata Allah dalam artikel tersebut.

Editor Harian Herald Pastur Lawrence Andrew mengatakan, keputusan hakim tersebut tidak menyentuh hak asasi kelompok minoritas.

“Kami kecewa dengan keputusan tersebut,” katanya.

Di luar gedung pengadilan, ratusan umat muslim menyambut gembira keputusan pengadilan yang melarang umat non Muslim menggunakan kata Allah. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan,”Bersatu untuk membela nama Allah.”

“Kami senang dan bahagia berhasil memenangkan kasus ini. Saya harap masalah ini selesai,” kata Kepala Kelompok Hak Asasi Muslim Perkasa, Ibrahim Ali. (AFP/CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI