Suara.com - Jajaran Polres Sukabumi membongkar dua sindikat pengedar uang palsu di dua lokasi berbeda dengan barang bukti belasan juta rupiah uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Petugas Polsek Ciracap dan Simpenan menangkap sindikat pengedar uang palsu. Pada kasus ini kami masih mengejar satu orang daftar pencarian orang lainnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri, Senin (23/6/2014).
Menurut Edi, kasus peredaran uang palsu tersebut diduga masih satu jaringan dengan terbongkarnya sindikat uang palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Pada penggerebekan tersebut polisi menangkap delapan orang tersangka dan barang bukti Rp2 miliar uang tiruan serta Rp200 juta uang palsu.
Asep juga menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah kedua sindikat pengedar uang palsu ini masih satu sindikat atau jaringan yang berbeda, maka dari itu pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengejaran kepada para tersangka.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota untuk membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum kami, karena menjelang Ramadan ini kasus ini marak terjadi karena menjelang bulan suci umat islam tersebut perputaran uang cepat dan dimanfaatkan para sindikat pengedar uang palsu ini," tambahnya.
Edi mengatakan sindikat pengedar uang palsu ini dalam melakukan aksinya mengincar daerah-daerah yang strategis untuk dijadikan tempat mengedarkan uang palsunya itu, seperti tempat pengisian bahan bakar minyak, warung kecil, toko kelontong dan pasar tradisional.
Mereka menyebarkan uang palsu itu karena biasanya di tempat-tempat itu penjual tidak terlalu teliti dalam memeriksa keaslian uang tersebut. (Antara)