Suara.com - Masih ingat kasus remaja putri Ade Sara Angelina Suroto (19) yang dibantai dan mayatnya dilempar begitu saja ke pinggir jalan tol Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat?
Hari ini, dua sejoli yang menjadi tersangka pembunuh Ade Sara akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan rencananya pukul 10.00 WIB nanti, kemudian para tersangka dibawa ke Kejari Jakarta Pusat nanti," demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada suara.com.
Rikwanto menjelaskan pelimpahan tersangka merupakan tahapan yang kedua setelah Kamis (12/6/2014) lalu, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
Ade Sara ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tepi jalan tol pada 5 Maret 2014.
Sebelum meninggal dunia, mahasiswi Universitas Bunda Mulia tersebut disiksa dengan cara disetrum, dipukul, bahkan mulutnya disumpal oleh pelakunya. Ia pun lemas dan nyawanya melayang.