Suara.com - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, menilai Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tidak ada artinya apa-apa. Ia mengatakan keputusan presiden sudah memutuskan Prabowo diberhentikan dengan hormat.
"Surat DKP tidak ada arti apa-apa itu hanya proses internal. Yang menjadi akhir adalah kepres keputusan presiden no 62/ABRI/tahun1998. Dalam kepres itu sudah dijelaskan Pak Prabowo diberhentikan dengan hormat, semua jasanya diakui dan diberikan pensiun," kata Fadli Zon usai menghadiri Dialog Kadin dengan CAPRES dan CAWAPRES 2014 di Djakarta Theatre, XXI Ballroom. Jalan. M.H Thamrin No.9 Jakarta Pusat. Jumat (20/6/214).
Fadli menduga yang dilakukan Wiranto adalah semata-mata untuk kepentingan politik, dan bukan keputusan hukum yang benar-benar ingin mengusut Prabowo terkait kasus dugaan penculikan aktivis tahun 1998.
"Itu pun sebenarnya keputusan politik, bukan keputusan hukum, jadi tidak ada artinya DKP," imbuhnya.
Ia juga menepis perkatan Wiranto terkait Prabowo melakukan kesalahan terkait penculikan aktifis 1998.
"Kesalahan apa? tidak pernah terbukti suatu sistem yang terbuka itu politik Wiranto ajah," ujarnya.
Fadli Zon juga menjelaskan jika Wiranto tidak menyukai tidak menyukai Prabowo.
“Dia (Wiranto) lah sebenarnya orang yang bertanggung jawab terkait hal itu, karena dia komando tertinggi," tegas Fadli.