Suara.com - Seorang perempuan Iran yang terbukti bersalah membunuh suami akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Namun, eksekusi itu masih menjadi dilema lantaran pembunuhan itu dilakukan saat si perempuan masih berusia di bawah umur.
Razieh Ebrahimi, perempuan itu, dinikahkan pada usia 14 tahun. Namun, pernikahannya tidak bahagia. Sang suami kerap menyiksanya secara fisik dan verbal. Tak tahan atas perlakuan itu, Ebrahimi pun menghabisi nyawa sang suami.
Ia menembak suaminya saat sedang tertidur dan mengubur mayatnya di pekarangan rumah. Atas perbuatannya, Ebrahimi ditangkap. Ia pun divonis mati setelah mengakui semua perbuatannya. Otoritas penjara berulang kali berusaha melakukan eksekusi. Namun, ketika ia mengingatkan lagi bahwa pembunuhan itu dilakukan saat ia berusia 17 tahun, eksekusi urung dilakukan.
Pengacara sempat meminta persidangan ulang atas kasus Ebrahimi. Namun, permintaan itu ditolak.
Satu-satunya yang bisa menyelamatkan Ebrahimi adalah keluarga sang suami. Jika keluarga memafkan Ebrahimi, vonis mati akan dicabut. Sayang, pihak keluarga tidak bersedia memberikan ampunan.
Rencana eksekusi Ebrahimi mendapat kritikan dari banyak pihak, termasuk organisasi Hak Asasi Manusia. Mereka meminta pemerintah Iran membatalkan semua vonis mati yang diberikan pada para pelanggar hukum berusia di bawah 18 tahun. (Independent)