Kasus Tukar Menukar Hutan Bogor, Dirut Sentul City Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 20 Juni 2014 | 11:36 WIB
Kasus Tukar Menukar Hutan Bogor, Dirut Sentul City Diperiksa KPK
Pintu ruang kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin disegel KPK (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Sentul City Tbk. Cahyadi Kumala alias Swie Teng sudah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/6/2014) sejak pukul 08.30 WIB tadi bersama dua ajudan. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia tidak mau bicara kepada wartawan yang bertanya kepadanya.

Terdengar ia memerintahkan ajudannya untuk mengambil berkas yang tertinggal di mobil.

"Tolong ambil amplop coklat di mobil," katanya. Setelah itu, ia bergegas masuk ke ruang tunggu pemeriksaan KPK.

Ia terlihat menghindari sorotan kamera wartawan. Ia duduk di bangku paling pojok dengan menutupi wajah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan baru hari ini Swie Teng mau datang ke KPK. Sebelumnya, ia mangkir.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka YY (Yohan Yhap)," kata Priharsa kepada suara.com.

Swie Teng dan anaknya, Daniel, serta anak buah: Cahyadi, Robin Zulkarnaen, Teuteung Rosita, Heru Tandaputra serta Direktur PT Bumi Jonggol Asri Haryadi Kumala telah dicegah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI