Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hari ini, penyidik akan memeriksa notaris bernama Jimmy, kemudian Elfi Darus (swasta), Tina S Sugiro (swasta), dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohan Yhap.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YY," kata Priharsa kepada suara.com.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.