Suara.com - Pemerintah menaikkan tunjangan untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan itu dilakukan seiring dengan keputusan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dikutip dari laman resmi Seketariat Kabinet, Jumat (20/6/2014), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menerima tunjangan Rp2.214.000 (sebelumnya Rp2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia setidak akan menerima tunjangan Rp1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp987.000).
Dalam PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000 (sebelumnya Rp987.000). Dalam hal terdapat lebih dari satu janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawin lagi.
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000).
Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000).