Suara.com - Juru Bicara Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto, Tantowi Yahya tidak mempedulikan putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang mana dibenarkan oleh Wiranto dalam konfrensi persnya di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
"Pegangan kita itu surat Kepres nomor 62/ABRI/98 yang menyatakan Letjen Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat, karena itu dihargai segala bentuk jasa-jasanya dan diberikan uang pensiun. Jadi peganganan itu," kata Tantowi dihubungi suara.com, Kamis (19/6/2014).
Malah, kata Tantowi, keputusan DKP itu seharusnya tidak memiliki hak untuk memberhentikan. Sebab, DKP hanya bertugas menginvestigasi kasus pelanggaran etika yang terjadi dalam peristiwa Mei 1998.
"DKP itu nggak punya hak untuk memberhentikan, DKP hanya urus kode etik. Pemberhentian itu lewat kepres," tuturnya.
Karena itu, dia menganggap keputusan DKP soal pelanggaran etika yang dilakukan Prabowo bukan merupakan sebuah hukuman. Sebab, dalam Kepres tadi Prabowo diberhentikan dengan hormat.
"Hasil DKP itu dikembalian ke Presiden. Karena Kepres itu keputusan tertinggi. Karena presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Kita berpegangan dengan itu," tutur Tantowi.
Dalam konfrensi persnya tadi, Wiranto membenarkan salinan DKP soal pemecatan Prabowo yang tersebar di dunia maya. Dia membantah menjadi penyebarnya, karena. Menurutnya dokumen itu tersimpan rapih di Sekretaris Umum Mabes TNI.
Dia menambahkan, hukuman DKP ini keluar karena Prabowo dianggap melakukan tindakan penculikan terhadap sejumlah aktivis 1998 atas inisiatif analisisnya sendiri. Akibatnya, Prabowo dianggap melanggar etika dan dipecat secara tidak hormat.