Suara.com - Mantan Panglima TNI (ABRI) Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto buka-bukaan terkait Dokumen Kehormatan Perwira (DKP). Terkait dokumen DKP yang muncul Wiranto menjelaskan pemberhentian Prabowo dari TNI.
“Saya tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah. Banyak yang memperdebatkan istilah hormat atau tidak hormat. Hanya ingin normatif. Seorang prajurit berhenti pasti ada sebab,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Jakarta (19/6/2014).
Wiranto juga menjelaskan penyebab seorang anggota TNI diberhentikan degan hormat. Di antaranya, habis masa dinas, cacat akibat operasi, sakit kronis atau mengundurkan diri yang disetujui atasan. Selain itu, Wiranto juga menjelaskan seorang anggota TNI yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Di sisi lain (pemberhentian) ada yang tidak tidak hormat. Karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, melanggar etika dan hukum. Pak Prabowo nyata-nyata telah telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan. Maka tentu diberhentikan sesuai norma,” jelas Wiranto.
Ia menambahkan, pemberhentian Prabowo dari TNI tidak relevan lagi menggunakan istilah hormat atau tidak hormat.
“Jangan terjebak dengan istilah,” tegas Wiranto.