Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak

Siswanto Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2014 | 12:31 WIB
Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak
Anas Urbaningrum dalam salah satu sidang di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (19/6/2014), Ketua Majelis Hakim Aswandi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Pertama menolak eksepsi Anas Urbaningrum beserta penasihat hukumnya. Tidak dapat diterima," kata Aswandi.

Selain menolak eksepsi Anas, yang kedua, Aswandi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Anas, sah.

Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Anas dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dalam dakwaan, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.

Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.

Setelah eksepsi ditolak, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2014 mulai sekitar jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI