Isu transkrip rekaman percakapan menjadi perhatian setelah Faizal Assegaf dari Ketua Progres 98 mengaku telah menerima bocoran transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dan petinggi PDI Perjuangan yang isinya minta kejaksaan tidak menyeret Jokowi sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
Faizal mengaku rekaman dan transkrip percakapan telepon tersebut ia terima dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014. Transkrip itu, kata Faizal, akan diserahkan kepada Kejagung untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak ada rekaman maupun transkrip hasil penyadapan KPK yang keluar. Ia menilai pernyataan Faizal tidak masuk akal.
"Sistem law full intercept (penyadapan secara sah) yang dimiliki KPK-lah yang menjaga akuntabilitas proses perekaman. Itu sebabnya info soal rekaman yang berasal dari KPK atau pimpinan KPK itu sangat tidak logis, mendistorsi, dan memutarbalikkan akal sehat dan ditujukan hanya untuk menghancurkan kredibilitas pimpinan dan lembaga KPK saja," kata Bambang.