Suara.com - PP Baitul Muslimin Indonesia yang merupakan ormas sayap PDI Perjuangan membantah informasi seputar rencana capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang akan menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (19/6/2014), PP Baitul Muslimin menegaskan, tidak ada rencana Jokowi-JK untuk menghapus kolom agama di KTP.
“Pernyataan Musda Mulia adalah pernyataan pribadi yang tidak termasuk dalam visi misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla.?Kami memandang perlu kolom agama pada KTP untuk menentukan identitas keagamaan warga negara, misalnya untuk keperluan naik haji, pemakaman jenazah dan keperluan keagamaan lainnya,” demikian keterangan tertulis PP Baitul Muslimin Indonesia.
Baitul Muslimin Indonesia menilai konsepsi nasionalisme dan inklusifisme tidak serta merta menghilangkan identitas agama seseorang. Namun, hal itu diejawantahkan dalam perilaku kehidupan sehari hari, dalam bentuk kepedulian sosial tanpa membedakan agama, suku dan ras.
“Salah satu maksud perlunya identitas agama pada KTP ialah agar ketentuan yang bersifat khusus untuk agama tertentu tidak diberlakukan secara umum atas umat agama lain. Misalnya ketentuan berjilbab di Aceh, hanya untuk umat Islam dan tidak berlaku atas non Muslim. Maka diperlukan identias agama pada KTP untuk membedakan antara Muslim dan non Muslim,” kata PP Baitul Muslimin Indonesia.
Kemarin, Anggota tim pemenangan pasangan nomor urut satu calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK), Musdah Mulia, setuju soal penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
“Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan. Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju, oke nggak masalah,” kata Musdah dalam diskusi ‘Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas Indonesia’ di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Guru besar UIN Syarief Hidayatullah ini mengatakan, dengan adanya kolom agama ini malah akan membuat terjadinya diskriminasi.
“Contoh, kalau melamar pekerjaan karena di KTP agamanya tidak sama dengan bosnya maka tidak diterima, itu diskriminasi,” katanya.
Dia menambahkan, identitas soal keagamaan tidak perlu ditunjukan. Katanya, itu hanya perlu dicatat untuk data kependudukan saja.