Dewan Pers: Tabloid "Obor Rakyat" Tak Beritikad Baik

Siswanto Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2014 | 10:46 WIB
Dewan Pers: Tabloid "Obor Rakyat" Tak Beritikad Baik
Anggota Dewan Pers Stanley dan Bagir Manan menunjukkan Tabloid Obor Rakyat saat Konferensi Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers menganggap pengelola tabloid Obor Rakyat beritikad buruk terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sekaligus menciderai demokrasi. Pasangan yang dimaksud adalah Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Tidak usah baca isinya, masyarakat sudah tahu kok Obor Rakyat sudah beritikad buruk," kata anggota Dewan Pers Made Ray Karuna Wijaya di Denpasar, Bali, Kamis (19/6/2014).

Ia menyayangkan sikap pengelola tabloid tersebut, padahal yang bersangkutan sudah berpengalaman di bidang jurnalistik. Seperti diketahui, pemimpin redaksi tabloid adalah Setiyardi Budiono, mantan wartawan Majalah Tempo.

"Obor Rakyat itu dibuat oleh wartawan berpengalaman dan pernah bekerja di media besar serta diberkati kepintaran. Tapi sayang, kecerdasannya kurang," ujarnya dalam Workshop Peliputan Pemilu Presiden 2014.

Dalam kegiatan itu, anggota Dewan Pers asal Bali ini menyampaikan bahwa tujuan liputan pemilu adalah menyampaikan berita secara komprehensif sesuai kebutuhan publik.

Made Ray mengingatkan bahwa media berperan dalam mengontrol pelaksanaan tahapan pemilu dalam proses demokrasi, menampilkan alternatif calon pemimpin yang tepat, menghindari fitnah, dan menolak menyiarkan kampanye hitam.

"Yang terpenting lagi media harus menghindari konflik kepentingan dan nonaktifkan jurnalis yang terlibat dalam kegiatan kandidat," ujarnya.

Menurut dia, publik berhak mendapatkan berita dan informasi terbaik.

"Hindari sensasi. Pernyataan yang kontroversial tidak selalu bernilai berita. Lebih baik tidak siar kalau informasi tidak ada relevansinya dengan publik," kata dia.

Terkait Obor Rakyat, Dewan Pers sudah mengirimkan surat kepada polisi untuk menindak pengelolanya karena isi tabloid tersebut bukan bagian dari kegiatan dan produk jurnalistik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI